Home » » Tekan Impor, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Insentif Pajak

Tekan Impor, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Insentif Pajak

JAKARTA - Pemerintah segera mengeluarkan aturan baru mengenai insentif pajak bagi investor. Hal sejalan dengan paket kebijakan pemerintah mengatasi pelemahan nilai tukar Rupiah. "Itu nanti minggu depan kita bikin khusus di Kemenkeu. Penjelasan mengenai Peraturan Presiden itu sama PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Senin (16/3/2015).
Insentif pajak yang berubah tersebut yaitu tax allowance (keringanan pajak). Tax allowance akan diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor minimum 30 persen dari produksi.
Selain itu insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi dalam jumlah besar, memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi atau dan melakukan research and develpment.
Menurutnya, beberapa perusahaan sudah mengajukan permohonan tax allowance tersebut.
"Sudah, kalau dulu ada Krakatau Posco, Antam, pokonya sudah beberapa. Kita mau dorong jadi beberapa lagi," kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar