JAKARTA - Pemerintah segera mengeluarkan
aturan baru mengenai insentif pajak bagi investor. Hal sejalan dengan
paket kebijakan pemerintah mengatasi pelemahan nilai tukar Rupiah.
"Itu nanti minggu depan kita bikin khusus di Kemenkeu. Penjelasan
mengenai Peraturan Presiden itu sama PMK (Peraturan Menteri Keuangan)
nya," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Istana
Kepresidenan, Senin (16/3/2015).
Insentif pajak yang berubah tersebut yaitu tax allowance (keringanan pajak). Tax allowance akan diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor minimum 30 persen dari produksi.
Selain...
Label:
Berita